KARO - Terkait pemindahan kembali tahanan kasus narkoba asal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Kabanjahe dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar bakal berbuntut panjang.
Berbagai kalangan masyarakat Karo mulai angkat bicara dan mempertanyakan alasan pemindahan 'Big Boss' narkoba Rinto Affandi Nasution (35) kembali ke Rutan Kabanjahe. Bahkan mereka menduga adanya 'Kongkalingkong' dengan para petinggi-petinggi Lapas Narkotika Siantar dan Rutan Kabanjahe.
"Koq bisa dikembalikan lagi ke Rutan Kabanjahe. Ada apa ini? atau ada apanya. Kalau memang masa tahanannya akan habis atau bebas. Bukannya diselesaikan di Lapas Narkotika Siantar sana. Karena setahu saya Rutan Kabanjahe juga telah over kapasitas, " ujar salah seorang pengamat hukum bermarga Sembiring di Kabanjahe, Selasa (01/02/2022).
Dikatakannya lagi, permasalahan tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, tahanan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo pada tahun 2017 ini awalnya ditahan di Rutan Kabanjahe setelah mendapat hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
"Bisa-bisanya dikembalikan kemari. Apa gunanya dia dipindahkan ke sana dan ujung-ujungnya dikembalikan kemari. Sedangkan Rutan disini telah over kapasitas. Apakah dibalik semua ini ada permainan?, " imbuhnya.
Ia menyebut, yang namanya bandar dan dikurung dimanapun tetap bandar. Sebab ia bisa bebas mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Itupun karena adanya dukungan dari oknum-oknum pegawai. Hanya saja belum tertangkap tangan atau terbuktikan.
"Kenapa saya sebut begitu. Sebab disaat ini masih ada oknum-oknum pegawai Lapas Narkotika maupun Rutan sering kerjasama dengan bandar narkoba. Hanya saja jarang tertangkap tangan, karena kitapun masyarakat tak dapat melihat kegiatan mereka didalam, " ujarnya.
Sambungnya lagi, "Mana bisa si tahanan dapat beraktifitas memasok narkoba didalam tahanan tanpa adanya kerjasama dengan pegawai-pegawai Lapas. Jadi peredaran narkoba tetap merajalela ditengah masyarakat. Jangankan diluar, didalam tahanan aja masih bisa mengendalikan narkoba. Jadi tak heran lagi kalau narkoba tak bisa diberantas, " ketus Sembiring, SH.
Menurutnya, meskipun Lapas atau Rutan berklasifikasi super maximum security atau memiliki keamanan ketat yang dilengkapi dengan sejumlah peralatan atau juga ada pengawasan mutakhir. Itu semua percuma dan sia-sia, kalau masih bisa mengedarkan narkoba didalam Rutan atau Lapas.
"Yang kita takutkan sekarang, hal ini bisa terjadi di Rutan Kabanjahe. Karena dari segelintingan isu yang saya dengar dari luar sana. Rinto ini telah bergelimang harta meskipun dia masih menjalani hukuman. Itu yang saya heran. Sehingga sengaja ditarik atau kembali ditahan disini, " selorohnya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Menanggapi isu tersebut, para kuli tinta akan mengkonfirmasikan secara resmi ke Karutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, Selasa (01/02/2022) guna mencocokkan keterangan dari Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar terkait pemindahan tahanan tersebut.
(Anita Theresia Manua)